Rakor Penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II di Kantor Camat Lumbis
Rakor
Penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun
Tahap II di Kantor Camat Lumbis
Meta
Deskripsi: Rakor Penuntasan Data Anak Tidak
Sekolah (ATS) Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II di Aula Kantor Camat
Lumbis dihadiri pejabat DPMD, camat, dan seluruh kepala desa Lumbis–Sembakung
Atulai. Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat tekankan pentingnya data ATS untuk masa
depan pendidikan desa.
Lumbis, Kamis 14 Agustus 2025; Aula Kantor Kecamatan Lumbis
menjadi pusat kegiatan penting dalam upaya penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II, yang diinisiasi oleh
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan ini dihadiri oleh
pejabat DPMD Kabupaten Nunukan, Camat Lumbis, Camat Sembakung Atulai, serta
seluruh Kepala Desa dari kedua kecamatan tersebut.
Turut
hadir Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat,
yang bersama jajaran pemerintah desa lainnya mengikuti agenda pendataan dan
pendaftaran Akun Dashboard ATS untuk
masing-masing desa. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mempercepat
identifikasi dan intervensi terhadap anak yang tidak bersekolah di wilayah
pedesaan.
Apa Itu ATS dan Program Wajib
Belajar 13 Tahun?
Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah sebutan bagi anak usia
sekolah yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal maupun non-formal.
Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan yang memperluas cakupan
pendidikan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, meliputi pendidikan
dasar hingga tingkat menengah atas.
Program
ini bertujuan:
- Mengurangi
angka putus sekolah
di wilayah pedesaan dan perbatasan.
- Menjamin
hak pendidikan anak
sesuai amanat Undang-Undang.
- Meningkatkan
kualitas SDM desa
untuk mendukung pembangunan daerah.
Fungsinya
meliputi pendataan akurat, perencanaan intervensi, serta koordinasi lintas
sektor dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Paparan Tim DPMD Kabupaten Nunukan
Dalam
paparannya, Tim DPMD Kabupaten Nunukan menjelaskan pentingnya penggunaan Dashboard ATS sebagai alat pemantauan
berbasis data yang terintegrasi. Melalui sistem ini, setiap desa dapat
memperbarui data ATS secara real time, memantau perkembangan intervensi, dan
melaporkan progres penanganan langsung kepada pemerintah kabupaten.
Peran Pemerintah Desa Dabulon
Pemerintah
Desa Dabulon telah berkomitmen untuk:
- Melakukan
pendataan lapangan
terhadap anak yang tidak sekolah.
- Berkoordinasi
dengan pihak sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mendorong anak kembali
ke pendidikan formal atau non-formal.
- Mengoptimalkan
akun Dashboard ATS
sebagai media monitoring dan pelaporan ke kabupaten.
Kepala
Desa Dabulon, Anuar Sadat,
menyampaikan bahwa data ATS menjadi fondasi penting untuk menyusun kebijakan
desa di bidang pendidikan.
"Melalui program ini, kami tidak hanya mengumpulkan
data, tetapi juga berupaya keras memastikan setiap anak di Desa Dabulon
mendapatkan kesempatan untuk belajar. Pendidikan adalah kunci masa depan desa,
dan kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkannya," ujar Anuar Sadat.
Kegiatan
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar desa, kecamatan, dan
kabupaten dalam mencapai target Nol
Anak Tidak Sekolah di wilayah perbatasan, sejalan dengan visi
pembangunan SDM yang berkualitas di Kabupaten Nunukan.




Komentar
Posting Komentar